

Menangani dan menyelesaikan perkara-perkara litigasi baik tingkat penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan, upaya hukum, dan mendampingi Klien untuk menjalani putusan pengadilan.

Membantu klien sebelum menjalin perikatan atau kontrak yang sesuai dengan kepentingan hukum, kepentingan para pihak dan kemudahan penyelesaian apabila terjadi sengketa.

Legal audit merupakan jasa hukum yang memeriksa beberapa item yang disepakati dengan Klien sesuai dengan kontrak kerja dan kertas kerja yang ditandatangani kedua pihak.

Jasa hukum legal opinion tidak hanya menjawab persoalan yang menjadi perkara hukum saja melainkan pertanyaan yang mendasari seseorang untuk melakukan tindakan hukum.

Jasa hukum atas pengembangan dari legal opinion, contract and preparation, dan corporate legal advice karena fokusnya untuk memberi perlindungan hukum kepada Klien yang bersifat perorangan sebelum melakukan tindakan hukum.

Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) dengan pendanaan dari pada Klien tanpa bantuan Pemerintah maupun Swasta untuk membantu Para Pencari Keadilan.

©2026 DILAGA LAW FIRM. All Rights Reserved
Design by Webseo.id