LITIGATION

Our Experience

Litigasi atau penyelesaian perkara melalui persidangan merupakan kemampuan umum yang dimiliki oleh setiap advokat. Untuk itu, DILAGA Law Firm juga mewakili, menangani dan menyelesaikan perkara-perkara litigasi baik tingkat penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan, upaya hukum, dan mendampingi Klien untuk menjalani putusan berkekuatan hukum tetap baik mengajukan perlawanan maupun keringanan.

Outstanding Service

Dedication to Clients

Legal Consultant

Professional Liability

Badan peradilan, masih menjadi alternatif terakhir dalam menyelesaikan sengketa / masalah hukum yang dihadapi. Litigation / Litigasi merupakan jenis jasa hukum yang diberikan untuk bertindak atas nama klien atau mendampingi klien pada lingkungan peradilan yang sedang dihadapi oleh Klien.

Lingkungan peradilan tidak tak terbatas pada aspek lingkungan pengadilan negeri (yang termasuk bagian pengadilan umum), pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer saja sebagaimana diatur dalam ketentuan pokok undang-undang kehakiman, namun DLS dapat pulan mewakili atau mendampingi Klien pada bidang peradilan independen seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional) atau badan peradilan ad hoc seperti Badan Peradilan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ; Badan Mediasi Asuransi Indonesia ; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Indonesia adalah negara hukum, tetapi masih banyak yang belum berani mengambil jalur litigasi untuk menjamin pelaku bisnis melindungi usahanya maupun masyarakat yang tersandung sengketa. Padahal litigasi bisa mengurangi dampak kerugian materi yang besar untuk pelaku bisnis maupun masyarakat. Litigasi sering kali dibayangi perasaan keadilan memilih diantara mana yang benar dan salah saja, padahala sebenarnya jauh lebih kompleks daripada itu. Pelaku bisnis maupun masyarakat harus menyadari betul, di zaman sekarang melindungi asset mereka adalah hal penting bilamana terjadi sengketa atau kasus yang mejerat mereka.

Litigasi
Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui badan peradilan. Badan peradilan di Republik Indonesia, terdapat 4 lingkungan peradilan yakni :
1. Lingkungan Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial)
2. Lingkungan Pengadilan Agama
3. Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara
4. Lingkungan Pengadilan Militer

Disamping lingkungan pengadilan sebagaimana dimaksud di atas, terdapat lingkungan pengadilan Ad hoc yang bersifat kelembagaan seperti : KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), DKPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Badan Penyelesaian sengketa Asuransi, dan pengadilan lainnya yang bersifat ad hoc (temporary).
Cakupan pekerjaan yang kami tawarkan bukan hanya mewakili Klien dalam acara persidangan, namun dapat juga melakukan penyelesaian sengketa melalui jalun non-litigasi diantaranya proses Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

    Looking for Law Firm With Litigation?