Legal protection merupakan jasa hukum atas pengembangan dari jasa hukum legal opinion, contract and preparation, dan corporate legal advice karena fokusnya untuk memberi perlindungan hukum kepada Klien yang bersifat perorangan sebelum melakukan tindakan hukum. Jasa hukum ini sangat fleksibel bisa ditentukan berdasarkan kebutuhan dari Klien. Mulai dari penyusunan dokumen sampai pendampingan hukum dapat dilakukan. Tahun 2017 kami melakukan legal protection terhadap salah satu investor yang hendak melakukan investasi dengan akuisisi dan kerjasama.
Melalui jasa hukum legal protection kami memberi petunjuk atas hal-hal yang paling baik dilakukan dan kami mendampingi pada saat penandatanganan akta sampai satu bulan pelaksanaan akta tersebut. Hasilnya pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 perusahaan tersebut mengalami pailit dan karena hal yang kami usulkan investasi yang dilakukan tidak hilang. Berdasarkan peristiwa tersebut kami mempertahankan jasa hukum ini agar dapat menjadi pilihan bagi Klien.

©2025 DILAGA LAW FIRM. All Rights Reserved
Design by Webseo.id