LEGAL AUDIT

Our Experience

Legal Audit memiliki objek pemeriksaan profiling individu, dokumen dan badan hukum baik berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), persekutuan, koperasi, perkumpulan dan badan hukum lainnya yang akan mendirikan cabang atau bekerjasama dengan Klien. Legal audit merupakan jasa hukum yang memeriksa beberapa item yang disepakati dengan Klien sesuai dengan kontrak kerja dan kertas kerja yang ditandatangani kedua pihak.

Dari 2018 sampai dengan sekarang, bank BUMN dan bank swasta rutin meminta legal audit terhadap debitur macet sebelum melakukan langkah hukum penyelamatan kredit macet. Hasilnya dengan pemeriksaan legal audit langkah hukum mulai dari penagihan sampai dengan eksekusi menjadi lebih mudah dan tidak memicu serangan balik yang menyulitkan.

Outstanding Service

Dedication to Clients

Legal Consultant

Professional Liability

Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan.

Dengan berdasa pada pengalaman saat berada di beberapa kantor yang membidangi pada corporate business dan capital market, maka pendiri DLS dibekali kemampuan dalam memberikan jasa audit hukum atas perbuatan hukum yang akan dilakukan Klien, sedang dilakukan klien dan yang telah dilakukan klien. Sehingga, Klien sebagai entitas subjek hukum mendapatkan penilaian clear dan clean atas perbuatan yang dilakukan.

Dengan standar profesi yang ketat, Dilaga Legal Service telah memperoleh sertifikasi sebagai auditor hukum pada ASAHI angkatan 52 yang diselenggarakan oleh ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia) bekerja sama dengan Jimly School Law and Goverment berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);

b. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;

c. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;

d. Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);

Sehubungan keperluan suatu Legal Audit tersebut di atas, maka dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain, sebagai berikut:

a. Anggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;

b. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, da sebagainya;

c. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian dengan supplier, dan sebagainya;

d. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya;

e. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan social tenaga kerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepkatan kerja bersama, dan sebagainya;

f. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;

g. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terhutan, dan sebagainya;

h. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Hal-hal yang termasuk ke dalam katagori Legal Audit antara lain, yaitu:

  • Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek untuk memastikan kebenaran
  • Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek
  • Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.

Legal Audit Dilaga Legal Service