Jurnal Ilmiah : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN PENCATATAN SUKARELA (VOLUNTARY DELISTING) DALAM KEGIATAN PASAR MODAL DI INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN PENCATATAN SUKARELA (VOLUNTARY DELISTING) DALAM KEGIATAN PASAR MODAL DI INDONESIA

 Oleh

 Suparjo

Abstrak

Mencermati persoalan yang menyebakan tidak mudahnya proses (voluntary delisting) adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui tentang tinjauan yuridis pelaksanaan (voluntary delisting), kedua untuk mengetahui perlindungan hukum yang kepada emiten atas tindakan-tindakan yang menyebabkan proses (voluntary delisting) tidak dapat dilaksanakan dalam kegiatan Pasar Modal di Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian bersifat pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen.

Proses (voluntary delisting) yang bertujuan melakukan status perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan dari pemegang saham publik melalui RUPS Perusahaan terbuka berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK-04/2014. perlindungan hukum yang diberikan pasar modal kepada Emiten terhadap proses-proses penyebab tidak dapat dilaksanakan voluntary delisting sebatas permohonan penurunan kuorum RUPS namun belum adanya perlindungan terkait dalam proses penentuan nilai nominal pembelian saham publik yang pada akhirnya emiten harus menaikan dari nilai wajar yang ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 dan ketentuan angka III.2.1.4 Peraturan BEI Nomor.I-I, tahun 2004.

Kata Kunci: Voluntary Delisting, Emiten, Perlindungan Hukum dan Go Private.

Abstract

 looking forward through the problems that make a difficulties of the voluntary delisting process, the problem on this research are: First, to know about the implementation of voluntary delisting, Secondly, to know the legal protection to the issuer from the actions that cause the process of voluntary delisting can’t be implemented in Indonesia’s Capital Market activities.

This research is using normative juridical method. This research is using a qualitative approach. Normative legal research mostly done on secondary data from the library. Data collection was done by literature study and also document study.

The process of voluntary delisting which aims to make the status amendment on the articles of association must be approved by the public shareholders through an open company General Meeting of Shareholders (GMS) based on the Regulation of the Financial Services Authority Number 32/POJK-04/2014. legal protections provided by the capital market to the issuer against the cause of voluntary delisting process can’t be implemented are limited to the request of the quorum decreases of the Annual General Meeting of Shareholders (AGMS) but there is no related protection in the process of determining the nominal value of public share purchases which in the end the issuer must raises from the fair value stipulated by the Authority Regulation Financial Services Number 30/POJK.04/2017 and the provisions of number III.2.1.4 of IDX Regulation Number II, 2004.

 Keywords : Voluntary Delisting, Issuer, Legal Protection, and Go Private.

 

PENDAHULUAN

Investasi merupakan salah satu motor penggerak roda perekonomian suatu negara. Tujuan dari Investasi diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi yang selaras dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perkembangan investasi di suatu negara akan dapat berlangsung dengan baik dan bermanfaat bagi negara dan rakyatnya, manakala negara mampu menetapkan kebijakan investasi sesuai dengan amanah konstitusinya (Muhammad Zaidun 2008:2). Kebijakan aturan investasi yang tepat, maka akan sejalan dengan isi yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang mana menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan usaha bersama dan asas kekeluargaan. Prinsip tersebut pada dasarnya pasar modal Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi tujuan cita-cita nasional. Tujuan tersebut  selaras dengan yang ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa Indonesia.

Pasar modal merupakan alternatif pendanaan baik bagi Pemerintah maupun swasta. Pasar Modal sebagaimana, pada umumnya adalah suatu tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli, yang membedakan dengan pasar lainnya adalah terletak pada objek yang diperjualbelikan. Jika pasar lainnya seperti kebutuhan sehari-hari, akan tetapi yang diperjualbelikan di pasar modal adalah modal atau dana dalam bentuk surat Efek (surat berharga) (Tavinayati dan Yulia Qamariyanti 2009:1). Kegiatan dalam pasar modal, perusahaan akan memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau (initial publik offering) dan penempatan investasi penawaran terbatas (private placement). Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya. Penawaran umum atau dikenal dengan istilah go publik biasanya diartikan sebagai penjualan saham umum oleh sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan hanya akan menerbitkan saham-saham pertama atau pencatatan perdana dikenal dengan istilah Listing dalam bursa saham.

Pertumbuhan dalam bidang pasar modal memang telah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan dari tahun 1977 hingga sampai saat ini di tahun 2017. Pertumbuhan dan perkembangan pasar modal tersebut pada dasarnya tetap tidak dapat dihindarkan dari berbagai macam persoalan yang membayang-bayangi dunia pasar modal di Indonesia. Masalah yang ada dalam pasar modal salah satunya adalah kaitanya dengan isu delisting yang merupakan suatu bentuk ancaman dalam pasar modal di Indonesia.

Pengaturan mengenai delisting pada dasarnya tidak terakomodir ataupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pasar Modal bahkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Melainkan, diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor 1-1 tentang Pengahapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di Bursa. Terdapat pula dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/ POJK.04/ 2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Perusahaan atau emiten melakukan voluntary delisting menuju corporate go private dipandang bukan sebagai upaya yang mudah. Pembelian saham kembali tersebut terkait voluntary delisting dalam penentuan nilai harga saham harus terlebih dahulu atas persetujuan RUPS. Berdasarkan ketentuan III.2.1.3 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004 Apabila terdapat pemegang saham independen tidak setuju atas keputusan RUPS memaksa pihak emiten melakukan kesepakatan untuk membeli saham pemegang saham independen tersebut berdasarkan penentuan harga pembelian saham sebagaimana ketentuan III.2.1.4 berdasarkan salah satu harga, yang mana tertinggi;

  1. Persesuaian harga nominal,
  2. Harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 (dua) tahun terakhir,
  3. Penentuan nilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen.

Kendala lain biasanya yang dihadapi pihak perusahaan atau emiten adalah dalam melakukan RUPSLB. Pertemuan pembelian saham kembali sering kali tidak memenuhi jumlah kuorum dalam pengumulan pemegang saham independen. Tidak terpenuhinya kuorum menyebabkan tidak dapat dilakukannya proses buy back pembelian saham kembali penentuan harga nominal saham.

Kebijakan melakukan voluntary delisting padahal pada dasarnya adalah hak yang dimiliki oleh emiten. Terkait pembelian saham pemegang saham independen tersebut, seringkali menjadi faktor penghambat upaya emiten dalam melakukan usaha go private.  Keadaan tersebut seperti yang dialami oleh PT Merck Sharp Dhome Pharma dimana dalam upaya voluntary delisting. Perusahaan atau emiten mengalami kendala terhadap pengumpulan saham investor publik yang memegang saham emiten tercatat. Setahun lebih sudah proses voluntary delisting tersebut tak kunjung selesai padahal pembelian saham investor publik merupakan suatu syarat mutlak yang harus dilakukan dalam upaya go private.

Aqua Qolden Mississipipi juga mengalami hal demikian pula. Perusahaan berupaya melakukan voluntary delisting lantaran pihak emiten sudah mendapat suntikan dana atau supplier financial dari luar pasar modal sehingga sudah saatnya perusahaan untuk melakukan upaya go private. Perusahaan terkendala atas penentuan pembelian nominal harga saham pemegang saham independen sebanyak 3 (tiga) kali. Kegagalan dalam pemenuhan quorum RUPS bersama pemegang saham independen tersebut terjadi pada tahun 2001, 2005 serta 2009 hingga tahun 2010 berhasil melakukan go private setelah sekian lama.

Pengkajian terkait upaya perlindungan hukum kepada pemegang saham independen memang sangat perlu, akan tetapi masih banyak hal yang luput dari perhatian. Pengkajian yang luput tersebut pada dasarnya terkait sangat minimnya pengkajian terhadap persoalan-persoalan emiten dalam usaha melakukan voluntary delisting di kegiatan pasar modal. Keterbatasan pengkajian tersebut menimbulkan atau menyebabkan munculnya berbagai bentuk permasalah dalam pasar modal dalam hal voluntary delisting. Permasalahan tersebut diantaranya berupa kegagalan Perusahaan dalam melakukan rencana voluntary delisting yang dihadapi oleh emiten dalam pasar modal. Permasalahan yang lain berupa pembelian kembali saham independen sebagai syarat go private yang sering tidak menemukan titik temu atau kesepakatan antara emiten dengan pemegang saham.

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas yang sudah dijelaskan. Penulis tertarik untuk membuat tulisan ilmiah dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Usaha Penghapusan Pencatatan Sukarela (Voluntary Delisting) Dalam Kegiatan Pasar Modal Di Indonesia”.

 

RUMUSAN MASALAH

Beberapa permasalahan yang akan dirumuskan dan dicari penyelesaian secara ilmiah oleh penulis, beberapa masalah tersebut antara lain:

  1. Bagaimana tinjauan yuridis dalam pelaksanaan penghapusan pencatatan sukarela (voluntary delisting) sebagai upaya corporate go private pada kegiatan pasar modal Indonesia?
  2. Bagaimana perlindungan hukum kepada emiten terhadap kegagalan pelaksanaan usaha pengahapusan pencatatan sukarela (voluntary delisting) sebagai upaya corporate go private dalam kegiatan pasar modal di Indonesia ?

 

METODE PENELITIAN

Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder yang lebih dikenal dengan nama dan bahan acuan dalam bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji 2007:33).

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat pendekatan kualitatif. Penelitian dengan pendekatan kualitatif bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu, suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya, serta meganalisis fakta secara cermat tentang pengunaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap kepentingan emiten sebagai usaha voluntary delisting atau go private di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tinjauan yuridis pelaksanaan penghapusan pencatatan sukarela (voluntary delisting) sebagai upaya corporate go private dalam pasar modal Indonesia.

Persyaratan mutlak yang harus dilakukan oleh perseroan yang ingin melakukan perubahan status dari go public menjadi sebuah Perusahaan tertutup kembali atau go private pada dasarnya harus melalui proses-proses go private. Pasar modal memberikan ruang atau fasilitas tersebut dengan sebuah aturan atau regulasi yang mewajibkan Perusahaan untuk melakukan Delisting bagi Perusahaan yang secara sukarela menginginkan perubahan tersebut dapat melakukan voluntary delisting.

Perusahaan dengan status go private pada dasarnya harus terlebih dahulu melakukan segala mekanisme diatur Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa. Perusahaan dalam melakukan go private harus terlebih dahulu meminta persetujan pemegang saham melalui RUPS, kemudian Penawaran Tender (Tender Offer) kemudian penentuan Nilai Nimonal harga saham. Peroses-proses tersebut tidak jarang menimbulkan pertentangan dan perselisihan antara pemegang saham dengan emiten.

Persetujuan Pemegang Saham Melalui RUPS

Persetujuan pemegang saham yang dilakukan dalam perubahan anggaran dasar dilakukan melalui RUPS berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut;

  1. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadil atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
  2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat tercapai, dapat diselenggaran RUPS kedua.
  3. RUPS kedua sebagaiamana dimaksud pada ayat (20 sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) mutantis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Kententuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam keputusan perundang-undangan di bisang pasar modal.

Berdasarkan RUPS atas perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka menjadi tertutup kembali dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur kuorum jumlah kehadiran pemegang saham terhadap persetujuan pemegang saham. Akan tetapi dalam Perusahaan Terbuka atau Perusahaan yang tercatat dalam Bursa memiliki aturan tersendiri yang lebih khusus dalam hal ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Pasal 27 dalam POJK tersebut menyatakan bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka dalam rangka memperpanjangan jangka waktu berdirinya Perusahaan Terbuka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
  2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
  3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
  4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
  5. Dalam kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan keputusan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

Perbedaan dari RUPS dalam upaya voluntary delisting atau go private yang dilakukan dengan cara perubahan anggaran dasar tidak mengcu pada ketentuan RUPS dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Keberadaan Perusahaan Terbuka yang tercatat dalam Bursa maka dalam menjalankan RUPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagai bentuk peraturan yang khusus dalam bidang Pasar modal. berbeda halnya dengan RUPS dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang tidak mengenal atau mengatur terhadap Penurunan kuorum RUPS jika jita terpenuhi Kuorum RUPS.

Persetujuan pemegang saham independen dalam rencana go private merupakan awal dari permulaan hal-hal yang harus dilalui oleh Perusahaan publik. Sikap tidak persetujuan pemegang saham independen terhadap rencana go private adalah sebuah persoalan yang harus diselesaikan oleh Perusahaan publik.

Penawaran Tender (Tender Offer)

Emiten atau Perusahaan publik yang telah memperoleh persetujuan voluntary delsting atau go private oleh pemegang saham independen dalam RUPS. Persetujuan pemegang saham independen kemudian maka langkah selanjutnya yang harus dilalui oleh emiten adalah melakukan penawaran tender atas saham publik sebagaimana diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka go private.

Penawaran tender diajukan oleh pihak tertentu sebagai penawaran untuk membeli saham publik Perusahaan sasaran yang dalam hal ini emiten/Perusahaan publik dari pemegang saham. Penawaran tender tersebut dapat dilakukan atas inisiatif pihak itu sendiri atau sebagai konsekuensi dari transaksi pengambilalihan Perusahaan terbuka (take over).

Penawaran tender secara sukarela pada mulanya diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-263/BL/2011, Peraturan Nomor IX.F.1. tentang Penwaran Tender Sukarela kemudian diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Otoritas Jasa Keuangan  mewajibkan emiten atau Perusahaan publik yang akan go private untuk melakukan penawaran tender sebagaimana dalam Peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Transaksi dalam rangka penawaran tender sukarela dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek.

 Penentuan Harga Saham (Nilai Nominal)

Ketentuan lain yang dapat menentukan dalam go private adalah penentuan harga saham yang ditawarkan oleh pihak Perusahaan tercatat atau emiten kepada pemegang saham independen. Ketidakpastian tersebut akan timbul dalam penentuan harga pembelian tersebut karena belum tentu hasil penentuan harga tersebut menarik minat pemegang saham publik untuk melepaskan sahamnya. Kadang kala pemegang saham lebih senang memilikinya meskipun akhirnya Perusahaan tersebut menjadi Perusahaan tertutup.

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan persyaratan pembelian kembali harga saham dalam rangka go private berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, dimana harga pembelian harus lebih tinggi dari ketiga harga berikut;

  1. Atas saham Perusahaan terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek. Harga pembelian kembali saham Perusahaan terbuka paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perusahaan terbuka;
  2. Atas saham Perusahaan terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perusahaan terbuka paling tinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau
  3. Atas saham Perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perusahaan terbuka tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perusahaan terbuka paling tinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih rendah.

Ketentuan delisting yang berhubungan dengan penentuan harga pembelian saham dalam rangka go private atas suatu saham dari daftar efek tercatat di bursa di atur dalam angka III.2.1.4 Peraturan BEI Nomor.I-I, dimana pengajuan delisting saham atas permohonan Perusahaan tercatat antara lain menyatakan bahwa penentuan harga pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1.3 adalah berdasarkan salah satu harga yang tersebut di bawah ini, mana yang tertinggi:

  1. Harga Nominal
  2. Harga tertinggi di pasar reguler selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum iklan pemberitahuan RUPS setelah memperhitungkan faktor penyesuaian akibat perubahan nilai nominal sejak dua tahun terakhir sehingga RUPS yang menyetujui delisting, ditambah premi berupa tingkat pengembalian investasi selama dua tahun yang diperhitungkan sebesar harga perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah lain yang setara dan yang berlaku pada saat ditetapkannya putusan RUPS mengenai delisting, atau
  3. Nilai Wajar berdasarkan pihak independen yang terdaftar di Bapepam yang sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan dan tunjuk oleh Perusahaan tercatat atau pihak yang akan melakukan pembelian saham serta disetujui oleh RUPS.
  4. Perlindungan hukum kepada emiten terhadap kegagalan pelaksanaan usaha pengahapusan pencatatan sukarela (voluntary delisting).

Perlindungan hukum terhadap pemegang saham independen sangat diperlukan untuk mengakomodir keberadaan dalam kepemilikan saham sedangkan aksi voluntary delisting atau go private pun adalah hak yang dimiliki oleh Perusahaan terbuka. Mengkaji dari berbagai aspek yang melatarbelakangi dilakukanyanya voluntary deisting merupakan sebuah hal yang perlu dipahami dalam perkembangan dunia pasar modal yang sudah maju. Sehingga dapat ditemukan suatu pengkajian-pengkajian permasalahan atau kendala yang selama ditemukan dalam proses voluntary delisting dengan tanpa mengabaikan kepentingan-kepentingan baik pihak emiten ataupun pemegang saham independen.

Persoalan pun timbul ketika tindakan Perusahaan corporate action sebuah Perusahaan ingin melakukan upaya perubahan status menjadi Perusahaan go private, dimana syarat tersebut adalah pembelian kembali saham-saham yang beredar di publik. Proses persetujuan pemegang saham independen terhadap perubahan status tersebut menjadi hal yang tidak dapat dihindari, yang memunculkan berbagai kepentingan baik pemegang saham emiten bahkan otoritas bursa.

Sebagian besar alasan tidak berhasilnya proses go private datang dari pihak pemegang saham independen. Seperti halnya PT Aqua Golden Mississiphi yang selama hampir kurang lebih 9 (sembilan) tahun mengalami kegagalan dalam rencana go private dikarenakan tidak persetujuan pemegang saham independen. Walaupun memang pada dasarnya go private Perusahaan tersebut berhasil dengan melakukan penawaran yang jauh dari batas nilai wajar. Persoalan tersebut akan menimbulakan ketidakpastian dan keadilan ketika memang emiten harus mengeluarkan nilai pembelian yang melebihi dari batas nilai wajar dan waktu yang relatif lama dalam proses go private tersebut.

Kegagalan Perusahaan atau Emiten Melakukan go private atau voluntary delisting.

 

  1. Persetujuan pemegang saham independen.

Persetujuan pemegang saham independen didapatkan melalui RUPS yang harus dilakukan oleh Perusahaan tercatat. Persyaratan wajib tersebut berdasarkan ketentuan III.2.1 peraturan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor:Kep-308/BEJ/07-2004 yang menyatakan rencana voluntary delisting tersebut telah mendapat persetujuan RUPS. Agar proses go private dapat berjalan dengan lancar maka RUPS persetujuan pemegang saham harus dilakukan.

Perusahaan dalam proses go private sering mengalami kendala pengumpulan pemegang saham independen atau saham publik yang beredar untuk memenuhi jumlah kuorum kehadiran RUPS. Banyak Perusahaan yang mengalami penundaan bahkan kegagalan dikarenakan RUPS tidak berhasil memenuhi persyaratan kuorum.  Sebagaimana yang telah dialami oleh PT Aqua yang selama hampir 9 (sembilan) tahun mengalami kegagalan go private dimana sebanyak 3 (tiga) kali RUPS selalu tidak terpenuhi jumlah kuorum kehadiran dalam RUPS. Selain PT Aqua nasib sama juga dialami oleh PT Merck Sharp Dohme namun tidak selama seperti yang dialami oleh PT Aqua.

  1. Pembelian kembali saham publik (buyback).

Pembelian kembali saham publik nilai pembelian sahamnya pada dasarnya sudah diatur dalam ketentuan III.2.1.4 yang mana harga tertinggi dipilih berdasarkan harga nominal, harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 (dua) tahun terakhir dan Nilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen. Banyak pemegang saham yang tidak menyetujui go private dikarenakan tidak dikehendakinya nilai pembelian saham oleh Emiten.

Sebagaimana yang dialami oleh PT Aqua, sembilan tahun lalu PT Aqua menawarkan harga tender offer Rp35 (tiga puluh lima) ribu per saham namun tidak disetujui pemegang saham. RUPS selanjutnya Perusahaan menawarkan tender sebesar Rp 100 (seratus) ribu per saham, sementara harga Aqua di pasar reguler hanya separuhnya dikisaran Rp50 (lima puluh) ribu per saham. Puncaknya Tahun 2009 menawarkan harga tender sebesar Rp450 (empat ratus lima puluh) ribu per saham, penawaran tersebut lebih tinggi dari hasil laporan penilai independen yang menilai harga wajar sebesar Rp200,095 (dua ratus koma sembilan puluh lima) ribu per saham.

Proses pembelian kembali saham publik tersebut pada dasarnya terjadi perbedaan penilaian dan antara penawaran dan permintaan terkait harga nominal nilai saham pemegang saham. Perusahaan yang tidak inggin melepaskan sahamnya dalam proses penawaran tender dikarenakan pemegang saham memproyeksikan nilai sahamnya akan mengalami kenaikan melihat prospek Perusahaan dinilai bagus dalam beberapa tahun kedepan. Sehingga pemegang saham melakukan permintaan pembelian saham dengan nilai nominal setinggi-tingginya. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi mengindikasikan bahwa nilai nominal dalam penawaran ternder disesuaikan dengan kesepakatan antara pemegang saham dengan emiten meskipun penawaran tender dari awal sudah memenuhi kriteria pembelian tertinggi.

 

Upaya – upaya terhadap kegagalan (go private atau voluntary delisting).

  1. Penurunan jumlah kuorum kehadiran RUPS

Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan RUPS sebagai proses meminta persetujuan pemegang saham independen dikarenakan tidak terpenuhinya jumlah kuorum kehadiran setelah RUPS pertama dan kedua gagal makan dapat meminta penurunan kuorum kehadiran RUPS ketiga kepada OJK. Berdasarkan Pasal 28 huruf e Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPSPT menyatakan dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Kuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

Permohonan penurunan jumlah kuorum kehadiran RUPS ini pernah dilakukan oleh PT Merck Sharp Dohme Pharma setlah rencana go private Perusahaan terus tertunda lantaran RUPSLB tidak berhasil memenuhi persyaratan kuorum. RUPSLB kedua hanya dihadiri 71,4% (tujuh puluh satu) persen Perusahaan mengajukan permohonan ke OJK menurunkan persyaratan penurunan kuorum kehadiran dari 75% (tujuh puluh lima) persen lebih menjadi 65% (enam puluh) persen. OJK mengeluarkan Surat Nomor S-35/D.04/2013 perihal Rencana go private PT Merck. OJK mengisyaratkan bahwa go private hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS pemegang saham independen yang dihadiri sekurang-kurangnya 71% (tujuh puluh satu) persen saham yang dimiliki publik dan disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh) persen saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.

  1. Menaikkan nilai pembelian saham

Mengacu pada proses go private PT Aqua pemegang saham tidak menyetujui rencana tersebut dikarenakan memproyeksikan saham Perusahaan memiliki proses yang bagus dimasa yang akan datang. Perusahaan menawarkan tender sebesar Rp 100 (seratus) ribu per saham, sementara harga Aqua di pasar reguler hanya separuhnya dikisaran Rp50 (lima puluh) ribu per saham. Puncaknya Tahun 2009 menawarkan harga tender sebesar Rp450 (empat ratus lima puluh) ribu per saham, penawaran tersebut lebih tinggi dari hasil laporan penilai independen yang menilai harga wajar sebesar Rp200,095 (dua ratus koma sembilan puluh lima) ribu per saham.

Tindakan sama juga dilakukan oleh PT Merck dimana Perusahaan untuk memikat investor, PT Merck menaikkan harga penawaran tender (tender offer) menjadi Rp100.000 (seratus ribu) per saham dari Rp70.000 (tujuh puluh ribu) per saham. Meskipun beberapa pemegang saham meminta Rp500.000 (lima ratus ribu) – Rp600.000 (enam ratus ribu) per saham. Sehingga memang jelas bahwa dengan menaikkan nilai pembelian saham tersebut akan memikat pemegang saham untuk menjual sahamnya untuk memuluskan langkah Perusahaan go private.

Kendala Perusahaan melakukan perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi sebuah Perusahaan Tertutup kembali pada dasarnya yang paling signifikan adalah terkait persetujuan pemegang saham independen atau publik dalam RUPS. Proses mekanisme RUPS dalam usaha go private atau voluntary delisting yang mengacu jumlah kuorum berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Keberadaan regulasi tersebut dapat dikatakan sedikit mengakomodir kepentingan atau perlindungan hukum terhadap upaya terakhir emiten dalam melakukan usaha voluntary delisting atau go private. Rekomendasi atau turut serta OJK dalam proses penentuan Perusahaan dalam go private pada dasarnya merupakan upaya jalan terakhir yang dilalui oleh emiten setelah melalui penolakan-penolakan dari para pemegang saham independen dengan cara tidak tercapainya jumlah kuorum yang ditentukan dalam RUPS. Turut serta OJK dalam menentukan jumlah kuorum dan jumlah nominal nilai pembelian kembali saham pemegang saham independen yang harus dilakukan oleh emiten tersebut adalah harus atas dasar permohonan dalam kuorum ke 3 (tiga) dari emiten ketika mengalami 2 (dua) kali mengalami kegagalan kuorum.

Perlu dicermati pula, meskipun demikian hal tersebut masih menjadi kebingungan ataupun ketidakpastian terkait jumlah kuorum serta nilai nominal yang diberikan oleh OJK dikarenakan dalam aturan penjelasan ataupun peraturan lain tidak menyebutkan hal itu. Sehingga jelas dalam penentuan jumlah kuorum dan harga nilai nominal penawaran tender tersebut secara jelas menjadi kewenangan dan pertimbangan dari OJK tanpa diketahui indikator-indikator pertimbangan apakah mengacu pada harga penawaran tender atau harga nilai pembelian saham berdasarkan mekanisme voluntary delisting.

KESIMPULAN

Perusahaan atau Emiten yang melakukan rencana Voluntary delisting atau go private harus hanya dapat dilakukan ketika mendapat persetujuan pemegang saham independen melaui RUPS terkait Perubahan angaran dasar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK-04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Pembelian Saham Kembali pemegang saham Publik pada dasarnya didasarkan pada batas minimal harga berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dan ketentuan angka III.2.1.4 Peraturan BEI Nomor.I-I, tahun 2004.akan tetapi sering terjadi ketika sepakatan dalam penentuan nilai nominal pembelian.

Permohonan penurunan jumlah kuorum oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah kegagalan dalam pemenuhan kuorum selama tiga kali. terkait pesesuaian nominal penawaran dalam pembelian tersebut Perusahaan harus menaikkan harga pembelian sehingga pemegang saham bersedia untuk melepas saham mereka untuk dijual kepada Emiten. Sehingga memang tidak ada perlindungan hukum kepada emiten atas persesuaian nominal pembelian harga.

SARAN

  1. Dalam rencana go private masih banyak mengunakan aturan-aturan yang terpisah-pisah antara satu sama lain baik dari proses mekanisme delisting, RUPS dan Penawaran Tender dengan adanya penyeragaman aturan maka dapat terjadi penyederhanaan regulasi dan kemudahan dalam pemahaman atau penelaahan regulasi dapat meningkatkan kestabilan dan kepastian hukum dalam dunia bisnis.
  2. Meskipun pada pasarnya Peraturan dalam bidang Pasar Modal dalam hal ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK-04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka mengakomodir terkait penurunan jumlah kuorum terhadap kegagalan RUPS, namun tidak terdapat suatu aturan atau penjelas terkait indikator dan batas-batas penurunan jumlah kuorum dan hanya menjadi kewenangan mutlak dari OJK

DAFTAR PUSTAKA

Qamariyanti, Yulia dan Tavinayati. 2009. Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sekanto, Soerjono dan Sri, Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada.

Zaidun, Muhammad. 2008. Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia Suatu Tantangan dan harapan. Surabaya: ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Pengahapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:30/ POJK.04/ 2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
  • Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Share this post

Facebook
Twitter
LinkedIn